Penataan Skema Karir dan Tunjangan Guru Honorer: Tuntutan Berkelanjutan PGRI kepada Pemerintah

Siaran Pers PGRI:

Penataan Skema Karir dan Tunjangan Guru Honorer: Tuntutan Berkelanjutan PGRI kepada Pemerintah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan komitmen pantang surut dalam menyuarakan Tuntutan Berkelanjutan Penataan Skema Karir, Status Profesi, dan Kejelasan Tunjangan Guru Honorer. Di tengah masifnya fokus pemerintah menggelontorkan anggaran untuk berbagai program nasional dan pembangunan fisik daerah, PGRI mengingatkan bahwa pemenuhan hak-hak dasar serta kepastian masa depan guru honorer adalah utang sejarah negara yang wajib diselesaikan secara tuntas dan bermartabat.

PGRI menilai bahwa keberlangsungan sistem pendidikan nasional selama puluhan tahun sangat bergantung pada pengabdian jutaan guru honorer dan swasta. Oleh karena itu, ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian status karir yang terus berlarut-larut merupakan bentuk ketidakadilan yang merusak marwah profesi pendidik.

4 Tuntutan Strategis Berkelanjutan PB PGRI untuk Guru Honorer

1. Percepatan Penuntasan Penataan Formasi ASN PPPK dan PNS Tanpa Deskriminasi

PGRI mendesak Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, dan Pemerintah Daerah untuk membuka serta menghabiskan kuota pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS. PGRI menuntut agar kriteria seleksi memprioritaskan masa kerja, pengabdian riil, serta rekam jejak mengajar di sekolah negeri maupun swasta tanpa dibatasi oleh prosedur administrasi yang kaku.

2. Penetapan Batas Bawah Gaji Minimum Nasional (Standar KHL) Bagi Guru Honorer

PGRI menuntut penerbitan Peraturan Presiden tentang Standar Upah Minimum Guru Honorer yang mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah. Pembayaran honorarium tidak boleh lagi bergantung pada sisa alokasi dana BOS yang sangat terbatas atau belas kasihan kebijakan sekolah, melainkan dialokasikan khusus melalui dana transfer pusat.

3. Kemudahan Akses Sertifikasi Dosen/Guru (PPG) dan Penyederhanaan Syarat TPG

4. Jaminan Perlindungan Sosial dan Kesehatan Terpadu (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)

PGRI meminta Pemerintah Daerah mewajibkan seluruh satuan pendidikan mendaftarkan guru honorer dan tenaga kependidikan ke dalam program jaminan sosial komprehensif (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan). Iuran jaminan keselamatan kerja ini wajib ditanggung penuh oleh APBD atau pos anggaran operasional khusus, bukan memotong gaji pokok guru honorer yang sudah terbatas.

Matriks Pemetaan Tuntutan Kesetaraan Hak Guru Honorer

Dimensi Kesejahteraan Kondisi Guru Honorer Saat Ini (Kritik PGRI) Target Tuntutan Mutlak PGRI
Status Kepegawaian Mengambang & rawan PHK sepihak. Pengangkatan masif ASN PPPK/PNS berbasis masa kerja.
Batas Minimum Gaji Jauh di bawah UMR/KHL (sering di bawah Rp1 Juta). Penetapan Perpres Upah Minimum Guru berstandar KHL.
Tunjangan Profesi (TPG) Terhambat kuota & regulasi PPG yang rumit. Afirmasi kuota PPG & percepatan pencairan TPG.
Jaminan Kesehatan/Kerja Jarang terdaftar; bayar mandiri dari gaji pokok. Integrasi wajib BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan via APBD.

"Membangun fisik dan logistik bangsa tanpa memanusiakan guru honorer adalah pembangunan yang hilang jiwanya. PGRI akan terus berdiri dan berjuang di barisan terdepan sampai tidak ada lagi guru di Indonesia yang dibayar tidak layak dan terabaikan hak-hak masanya." — Pengurus Besar PGRI.