Sinkronisasi Beban Kerja ASN Guru dan Tugas Tambahan Program Pusat: Rekomendasi Resmi PGRI

Siaran Pers PGRI:

Sinkronisasi Beban Kerja ASN Guru dan Tugas Tambahan Program Pusat: Rekomendasi Resmi PGRI

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis dokumen Rekomendasi Resmi Sinkronisasi Beban Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru dan Penataan Tugas Tambahan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tumpang-tindih peran (role conflict) dan pembengkakan jam kerja non-pedagogis yang dialami oleh ASN Guru (PNS maupun PPPK) akibat masuknya pelimpahan berbagai tugas operasional dari program-program pusat—termasuk tata kelola logistik harian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan koordinasi jaringan Koperasi Desa (Kopdes).

PGRI menegaskan bahwa perhitungan pemenuhan beban kerja 37,5 jam efektif per minggu bagi ASN Guru sesuai peraturan perundang-undangan wajib difokuskan pada tugas utama pedagogis (merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, serta membimbing murid), bukan tersita untuk pekerjaan administratif dan logistik fisik di luar ranah jabatan fungsional guru.

4 Poin Rekomendasi Resmi PB PGRI

1. Pembatasan Definisional Tugas Tambahan Guru

PGRI mendesak Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) serta MenPAN-RB untuk secara tegas membatasi definisi "Tugas Tambahan" yang dapat dihitung sebagai beban kerja ASN Guru. Tugas tambahan hanya mencakup peran yang memiliki korelasi langsung dengan proses pembelajaran dan tata kelola akademis (seperti Wali Kelas, Kepala Laboratorium, Guru Piket Akademis, dan Pembina Ekstrakurikuler), serta menolak secara mutlak dimasukkannya fungsi verifikator logistik, petugas kargo pangan, maupun pengurus operasional bisnis sebagai tugas tambahan resmi guru.

2. Penerapan Batas Atas Beban Kerja Administrative (Administrative Ceiling)

Guna mencegah burnout dan kelelahan birokrasi, PGRI merekomendasikan batas maksimal alokasi waktu pelaporan administrasi digital (PMM, e-Kinerja, dan presensi harian) maksimal 10% dari total jam kerja mingguan ASN Guru. Sisa 90% waktu efektif wajib dilindungi mutlak untuk persiapan materi KBM, interaksi langsung dengan siswa, serta pengembangan profesionalitas diri.

3. Penempatan Tim Pelaksana Operasional Khusus di Sekolah

PGRI meminta kementerian dan lembaga pengelola program pusat untuk menempatkan tenaga pendukung (support staff) atau Tim Teknis Non-ASN di setiap satuan pendidikan. Pengelolaan operasional penerimaan barang, pencatatan logistik, pemeriksaan higienitas bahan baku, hingga pelaporan retur barang menjadi tanggung jawab penuh tim teknis tersebut, sehingga ASN Guru terbebas dari ancaman sanksi kinerja akibat kendala operasional program.

4. Perlindungan Penilaian Kinerja ASN Guru (SKP) dari Indikator Program Luar

PGRI mendesak agar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN Guru tetap mengacu secara murni pada indikator capaian pembelajaran siswa dan standar kompetensi guru. Keberhasilan atau kegagalan eksekusi program logistik pusat di lingkungan sekolah dilarang keras dijadikan variabel penilaian kinerja, syarat pencairan TPG, maupun prasyarat kenaikan pangkat/golongan ASN Guru.

Matriks Rekomendasi Sinkronisasi Beban Kerja ASN Guru

Komponen Beban Kerja Kondisi Erosi Beban Kerja (Kritik PGRI) Standar Sinkronisasi Ideal (Rekomendasi PGRI)
Tugas Utama (KBM) Terdistraksi oleh pengawasan fisik logistik harian. 90% alokasi waktu efektif fokus penuh pada pedagogi.
Tugas Tambahan Ditumbuhi beban operasional program fisik/bisnis. Terbatas pada peran akademis (Wali Kelas, Kabukti/Kader).
Pelaporan Digital Menyita waktu istirahat & memicu digital fatigue. Dibatasi maksimal 10% dari total jam kerja mingguan.
Penilaian SKP & TPG Terancam oleh indikator ketercapaian logistik luar. Murni berbasis kinerja KBM & mutu pembelajaran.

"ASN Guru diangkat oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui ilmu dan karakter, bukan untuk dijadikan pelaksana logistik proyek perdesaan maupun distributor pangan. Kembalikan guru pada marwah jabatannya demi mutu pendidikan Indonesia yang bermartabat." — Pengurus Besar PGRI.