Nasib Tragis Guru Agama dan Penjaskes: Menyoroti Minimnya Perjuangan Kuota Formasi PPPK Khusus untuk Rumpun Mapel yang Tersisih.

Dalam setiap drama pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tahun ke tahun, ada pemandangan kontras yang menyayat hati di ruang-ruang guru. Ketika guru-guru mata pelajaran eksakta atau kelas bersorak melihat ratusan kuota formasi yang dibuka di daerahnya, guru Pendidikan Agama dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjaskes) hanya bisa mengelus dada. Mereka kerap mendapati angka "0" besar pada kolom kuota formasi untuk sekolah tempat mereka mengabdi belasan tahun.

Meskipun menyandang status sebagai rumpun mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional, guru Agama dan Penjaskes secara sistemis diletakkan di kasta terbawah dalam prioritas regulasi kepegawaian. Ironisnya, di tengah jeritan ketidakadilan yang dialami oleh ratusan ribu guru rumpun ini, organisasi profesi tradisional terkesan hanya memberikan janji-janji normatif tanpa langkah advokasi yang taktis di level kementerian. Mengapa perjuangan kuota untuk rumpun mapel yang tersisih ini selalu berjalan di tempat?

1. Terjebak di Sela Ego Sektoral Dua Kementerian yang Saling Melempar Tanggung Jawab

Nasib tragis yang dialami oleh guru Agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu, bersumber dari dualisme birokrasi yang egois. Mereka adalah "anak kandung" yang tidak diakui secara utuh oleh dua institusi besar: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

  • Saling Lempar Kuota: Kemendikbudristek sering kali berdalih bahwa urusan substantif dan formasi guru Agama berada di bawah kewenangan Kemenag. Sebaliknya, Kemenag merasa anggaran dan penempatan guru Agama di sekolah negeri (SD, SMP, SMA/SMK) merupakan wilayah kerja pemerintah daerah yang anggarannya melekat di Kemendikbudristek atau Kemendagri.

  • Kelumpuhan Organisasi: Organisasi profesi gagal bertindak sebagai jembatan yang meruntuhkan ego sektoral ini. Alih-alih menekan kedua kementerian untuk duduk bersama dalam satu meja guna melahirkan keputusan bersama (SKB) yang mengunci kuota formasi guru Agama, organisasi lebih memilih sibuk dengan seremoni internal dan membiarkan para guru Agama terombang-ambing tanpa kepastian hukum.

2. Stigmatisasi Mapel Penjaskes: Dianggap "Non-Akademis" dan Mudah Digantikan

Jika guru Agama terjebak masalah regulasi lintas kementerian, guru Penjaskes menghadapi tembok tebal berupa stigmatisasi sosiologis dan struktural. Di mata banyak pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan, mata pelajaran olahraga sering kali dipandang sebelah mata sebagai rumpun non-akademis yang kurang berkontribusi pada nilai rapor mutu sekolah.

Dampaknya di lapangan sangat diskriminatif. Saat menyusun analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) untuk pengajuan formasi PPPK ke pusat, Pemda kerap memangkas usulan kuota Penjaskes. Ada asumsi keliru dan merendahkan dari birokrat bahwa 'semua orang bisa mengajar olahraga' atau jam Penjaskes bisa digabungkan dengan guru kelas. Organisasi profesi tidak pernah secara radikal meluruskan sesat pikir birokrasi ini dengan argumen sains olahraga dan kesehatan mental anak didik.

3. Dampak Domino di Lapangan: Jam Mengajar yang Dipreteli dan Ancaman PHK Masal

Kelangkaan kuota formasi PPPK untuk kedua rumpun ini memicu krisis eksistensial yang luar biasa di tingkat akar rumput:

4. Kesimpulan: Kunci Kuota Khusus Melalui Regulasi Afirmasi Nasional

Menyelesaikan diskriminasi sistemis terhadap guru Agama dan Penjaskes tidak bisa lagi menggunakan pola diplomasi meja makan yang lemah. Organisasi profesi harus mengubah total pola perjuangannya menjadi tekanan politik yang konkret:

  1. Desak Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Organisasi harus mengerahkan daya tekan massal untuk memaksa Mendikbudristek, Menag, dan Menpan-RB menandatangani SKB Afirmasi Kuota Rumpun Tersisih. Regulasi ini wajib menginstruksikan Pemda untuk membuka formasi PPPK bagi guru Agama dan Penjaskes secara proporsional sesuai jumlah rombongan belajar (rombel) yang ada.

  2. Boikot Pengisian Anjab-ABK yang Cacat Proporsi: Pengurus organisasi di tingkat daerah harus berani menginstruksikan para kepala sekolah (yang menjadi anggotanya) untuk menolak menandatangani draf usulan formasi ke BKD jika di dalam dokumen tersebut kuota untuk guru Agama dan Penjaskes sengaja dinolkan demi kepentingan mapel lain.

  3. Gugatan Hak Atas Kesetaraan Profesi: Jika Pemda tetap mengabaikan pemenuhan guru Agama dan Penjaskes dalam seleksi ASN/PPPK berikutnya, organisasi melalui lembaga hukumnya harus berani melayangkan gugatan hukum atau melakukan class action atas dasar pelanggaran hak kesetaraan dalam pekerjaan sebagaimana diatur dalam UU ASN.

Pendidikan yang paripurna tidak akan pernah tercapai jika jiwa (Agama) dan raga (Penjaskes) anak-anak bangsa ini diserahkan kepada para guru yang hak-hak hidupnya terus-menerus disandera dan dikesampingkan oleh keangkuhan birokrasi.